Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu:
1. seksi pemerintahan;
2. seksi kesejahteraan; dan
3. seksi pelayanan.
b. paling sedikit terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu:
1. seksi pemerintahan; dan
2. seksi kesejahteraan dan pelayanan.
(3) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan b dipimpin oleh Kepala Seksi.
Your Correction
