Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Jumlah unsur pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan, disesuikan dengan kemampuan keuangan Desa
Your Correction
