Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dipimpin oleh sekretaris desa. (2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. (3) Unsur staf sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut: a. paling banyak 3 (tiga) urusan yaitu: 1. urusan tata usaha dan umum; 2. urusan keuangan; dan 3. urusan perencanaan. b. paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu: 1. urusan umum dan perencanaan; dan 2. urusan keuangan. (4) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dan huruf b dipimpin oleh Kepala Urusan.
Your Correction