Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Unsur Perangkat Desa; b. Pengangkatan Perangkat Desa; c. Hak dan Kewajiban Perangkat Desa; d. Larangan dan Sanksi Perangkat Desa; e. Pemberhentian Perangkat Desa; f. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; g. Unsur Staf Perangkat Desa; h. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; i. Kesejahteraan Perangkat Desa; j. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; k. Pembiayaan; dan l. Pembinaan dan Pengawasan;
Your Correction