Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sumba barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. 3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat. 4. Camat adalah pemimpin Kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah. 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal- usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistemPemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 8. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 10. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas kepala desa. 11. Sekretariat Desa adalah unsur sekretariat yang dikepalai oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh kepala urusan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. 12. Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. 13. Pelaksana Kewilayahan adalah unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. 14. Hari adalah hari kerja. 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa. 16. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
Your Correction