Correct Article 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan KayuPada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat
Current Text
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) tidak dituntut setelah melampaui dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak.
Your Correction
