Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan KayuPada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) tidak dituntut setelah melampaui dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak.
Your Correction