Correct Article 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan KayuPada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat
Current Text
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala KPKLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
(2) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala KPKLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
(3) Kepala Kantor Pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
