Correct Article 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan KayuPada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat
Current Text
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala KPKLN melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Bupati atau Pejabat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
