Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan KayuPada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut kecuali apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan. (3) Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar dalam STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak terutangnya pajak.
Your Correction