Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan KayuPada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat
Current Text
(1) Pemungutan pajak daerah dilarang diborongkan.
(2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan.
(3) BPHTB adalah jenis pajak yang dipungut dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(4) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
Your Correction
