Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan KayuPada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemungutan pajak daerah dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan. (3) BPHTB adalah jenis pajak yang dipungut dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. (4) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
Your Correction