Correct Article 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Current Text
Struktur dan besaran tarif retribusi rumah potong hewan Pasal 37 Lampiran II, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3. Ketentuan Pasal 51, diubah sebagai berikut :
Your Correction
