Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
