Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap IUJK yang diberikan menggunakan nomor kode izin. (2) Dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan, maka nomor kode izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berubah. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian nomor kode izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction