Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
(1) Dinas PMPTSP melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan BUJK.
(2) Pemeriksaan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan dokumen permohonan.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan melibatkan Dinas PUTR.
(4) Tata Cara Pemberian IUJK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(5) Ketentuan mengenai bentuk IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
