Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUJK dengan status cabang atau perwakilan yang beroperasi di wilayah Daerah wajib memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dimiliki oleh kantor pusatnya. (2) BUJK dengan status cabang atau perwakilan harus memiliki rekaman IUJK yang telah dilegalisir oleh Instansi Pemberi IUJK di wilayah BUJK induk berdomisili.
Your Correction