Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penutupan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d harus memenuhi syarat : a. mengisi Formulir Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; b. menyerahkan IUJK yang asli; dan c. menyerahkan Surat Pajak Nihil. (2) Surat Keterangan Penutupan IUJK dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction