Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
(1) Permohonan penutupan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d harus memenuhi syarat :
a. mengisi Formulir Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
b. menyerahkan IUJK yang asli; dan
c. menyerahkan Surat Pajak Nihil.
(2) Surat Keterangan Penutupan IUJK dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
