Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c harus memenuhi syarat : a. mengisi Formulir Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; b. menyerahkan rekaman Akta Perubahan nama direksi/pengurus untuk perubahan data nama direksi/pengurus; c. menyerahkan rekaman Surat Keterangan Domisili BUJK yang berlaku dan dilegalisir oleh kelurahan setempat untuk perubahan alamat BUJK; d. menyerahkan rekaman Akta Perubahan untuk perubahan nama BUJK; e. menyerahkan rekaman Sertifikat Badan Usaha yang masih berlaku untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha. f. menyerahkan Sertifikat IUJK asli; dan g. menyerahkan surat kuasa dari Penanggung Jawab Utama BUJK bila pengurusan permohonan perubahan data IUJK dikuasakan.
Your Correction