Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c harus memenuhi syarat :
a. mengisi Formulir Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
b. menyerahkan rekaman Akta Perubahan nama direksi/pengurus untuk perubahan data nama direksi/pengurus;
c. menyerahkan rekaman Surat Keterangan Domisili BUJK yang berlaku dan dilegalisir oleh kelurahan setempat untuk perubahan alamat BUJK;
d. menyerahkan rekaman Akta Perubahan untuk perubahan nama BUJK;
e. menyerahkan rekaman Sertifikat Badan Usaha yang masih berlaku untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha.
f. menyerahkan Sertifikat IUJK asli; dan
g. menyerahkan surat kuasa dari Penanggung Jawab Utama BUJK bila pengurusan permohonan perubahan data IUJK dikuasakan.
Your Correction
