Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
Permohonan izin baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan :
a. mengisi Formulir Permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
b. menyerahkan rekaman Akta Pendirian BUJK;
c. menyerahkan rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi LPJK;
d. menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh LPJK; dan
e. menyerahkan rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT- BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli/terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU).
Your Correction
