Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan izin baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan : a. mengisi Formulir Permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; b. menyerahkan rekaman Akta Pendirian BUJK; c. menyerahkan rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi LPJK; d. menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh LPJK; dan e. menyerahkan rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT- BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli/terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU).
Your Correction