Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
(1) Tenaga teknik dan/atau tenaga ahli yang berstatus tenaga tetap pada suatu BUJK, dilarang merangkap sebagai tenaga tetap pada usaha orang perseorangan atau BUJK lainnya dibidang jasa konstruksi yang sama.
(2) Tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdomisili di wilayah Daerah dimana BUJK berdomisili.
Your Correction
