Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUJK yang mengajukan permohonan IUJK wajib memiliki penanggung jawab teknik dan/atau penanggung jawab bidang. (2) Penanggung jawab teknik dan/atau penanggung jawab bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi; dan b. kartu penanggung jawab teknik yang diberikan oleh Dinas PUTR. (3) Persyaratan permohonan kartu penanggung jawab teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. menyerahkan rekaman kontrak kerja sebagai pegawai tetap yang ditandatangani oleh penanggung jawab utama BUJK dan telah dilegalisir; b. menyerahkan daftar riwayat pekerjaan; c. menyerahkan rekaman kartu tanda penduduk; d. menyerahkan rekaman nomor pokok wajib pajak; dan e. menyerahkan kartu tanda kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja. (4) Kartu penanggung jawab teknik BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction