Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melalui Dinas PMPTSP melakukan pelayanan pemberian IUJK berdasarkan permohonan secara tertulis dari BUJK. (2) Jenis layanan permohonan IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. permohonan izin baru; b. perpanjangan izin; c. perubahan data; dan d. penutupan izin. (3) Proses pemberian IUJK dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Your Correction