Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
(1) Rekomendasi dapat diberikan kepada BUJK yang memenuhi kriteria:
a. Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan/atau Sertifikat Keterampilan yang dimiliki BUJK adalah yang diterbitkan oleh LPJK.
b. lokasi kantor BUJK sesuai dengan surat keterangan domisili;
c. BUJK yang bersangkutan tidak sedang terkena sanksi; dan
d. BUJK yang bersangkutan tidak sedang masuk ke dalam daftar hitam.
(2) Dalam memberikan rekomendasi, Dinas PUTR terlebih dahulu harus melakukan verifikasi lapangan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
