Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pemberian IUJK dilaksanakan oleh Dinas PMPTSP, maka IUJK baru atau perpanjangan diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebagai Perangkat Daerah yang membidangi (PUTR) sub Urusan Jasa Konstruksi.
Your Correction