Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
(1) Bupati memberikan IUJK kepada BUJK yang telah memenuhi persyaratan.
(2) IUJK diberikan dalam bentuk sertifikat yang ditandatangani oleh Bupati.
(3) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pemberian IUJK kepada Kepala Dinas PMPTSP.
(4) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
