Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prinsip pelaksanaan pemberian IUJK, yakni : a. mengedepankan pelayanan prima; b. mencerminkan profesionalisme penyedia jasa; dan c. merupakan sarana pembinaan usaha jasa konstruksi.
Your Correction