Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
Prinsip pelaksanaan pemberian IUJK, yakni :
a. mengedepankan pelayanan prima;
b. mencerminkan profesionalisme penyedia jasa; dan
c. merupakan sarana pembinaan usaha jasa konstruksi.
Your Correction
