Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
PMPTSP berkoordinasi dan melaporkan kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi di Daerah, di tingkat Provinsi dan di Tingkat Nasional.
Your Correction
PMPTSP berkoordinasi dan melaporkan kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi di Daerah, di tingkat Provinsi dan di Tingkat Nasional.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion