Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PMPTSP berkoordinasi dan melaporkan kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi di Daerah, di tingkat Provinsi dan di Tingkat Nasional.
Your Correction