Correct Article 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
(1) Instansi pemberi IUJK melakukan input data pelayanan IUJK kedalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi paling kurang meliputi:
a. data BUJK yang sudah memiliki sertifikat IUJK;
b. daftar usaha orang perseorangan;
c. status berlaku IUJK; dan
d. status sanksi terhadap BUJK bila ada.
(2) IUJK dan Tanda Daftar Persorangan yang sudah diberikan, ditayangkan melalui media internet.
(3) PTSP melakukan pemutakhiran data pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala.
Your Correction
