Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pemberi IUJK melakukan input data pelayanan IUJK kedalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi paling kurang meliputi: a. data BUJK yang sudah memiliki sertifikat IUJK; b. daftar usaha orang perseorangan; c. status berlaku IUJK; dan d. status sanksi terhadap BUJK bila ada. (2) IUJK dan Tanda Daftar Persorangan yang sudah diberikan, ditayangkan melalui media internet. (3) PTSP melakukan pemutakhiran data pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala.
Your Correction