Correct Article 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
Mekanisme pemberlakuan kembali IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) sebagai berikut :
a. BUJK dan Usaha Orang Perseorangan mengajukan permohonan pemberlakuan kembali IUJK secara tertulis dengan melampirkan bukti pemenuhan kewajiban yang diperlukan kepada PMPTSP;
b. PMPTSP melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan melakukan verifikasi lapangan bila diperlukan;
c. Apabila berkas permohonan beserta bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dipenuhi, maka PMPTSP dapat menerbitkan Surat Pemberlakukan Kembali IUJK;
d. PMPTSP dapat memberikan kembali sertifikat IUJK atau Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; dan
e. PMPTSP mengumumkan kepada masyarakat melalui sistem informasi jasa konstruksi dan/atau papan pengumuman instansi penerbit IUJK.
Your Correction
