Correct Article 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
Pencabutan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dikenakan apabila:
a. BUJK dan Usaha Orang Perseorangan tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
b. BUJK dan Usaha Orang Perseorangan yang sedang dikenakan sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, namun tetap melaksanakan pekerjaan; atau
c. terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.
Your Correction
