Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BUJK dan Usaha orang perseorangan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. pembekuan IUJK; atau c. pencabutan IUJK.
Your Correction