Correct Article 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
(1) Bupati memberikan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan diberikan dalam bentuk Kartu yang ditanda tangani oleh Bupati.
(3) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan kepada Dinas PMPTSP.
(4) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
