Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
BUJK yang telah memiliki IUJK berhak: a. mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi; dan b. mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah.
Your Correction
BUJK yang telah memiliki IUJK berhak: a. mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi; dan b. mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion