Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
(1) Untuk dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), BUJK wajib memiliki IUJK.
(2) IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi.
(3) Klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Your Correction
