Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi: a. jasa perencanaan konstruksi; b. jasa pelaksanaan konstruksi; dan c. jasa pengawasan konstruksi. (2) Jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Your Correction