Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Current Text
Pemberian IUJK bertujuan untuk :
a. mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang sehat dan kondusif;
b. mewujudkan kepastian usaha penyedia jasa konstruksi yang handal demi melindungi kepentingan masyarakat; dan
c. mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik.
Your Correction
