Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian IUJK bertujuan untuk : a. mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang sehat dan kondusif; b. mewujudkan kepastian usaha penyedia jasa konstruksi yang handal demi melindungi kepentingan masyarakat; dan c. mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik.
Your Correction