Correct Article 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
Pimpinan DPRD dilarang menggunakan dana operasional untuk keperluan pribadi, kelompok dan/ atau golongan.
Your Correction
