Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD, diberikan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD. (2) Belanja Penunjang DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Program; b. Dana Operasional Pimpinan DPRD; c. Pembentukan Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; d. Penyediaan Tenaga Asli Fraksi; dan e. Belanja Sekretariat Fraksi. (3) Belanja Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.
Your Correction