Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, Pimpinan DPRD disediakan Belanja Rumah Tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 18 ayat (2) huruf c dengan mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah. (2) Belanja Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan DPRD yang dianggarkan dalam program dan kegiatan Sekretariat DPRD. (3) Dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan Fasilitas Rumah Negara dan Perlengkapannya, tidak diberikan Belanja Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c.
Your Correction