Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Pimpinan dan/ atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi.
Your Correction