Correct Article 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
(1) Bagi suami dan/atau Istri yang menduduki Jabatan sebagai Pimpinan dan/ atau Anggota DPRD Pada DPRD KabupatenSumba Barat hanya diberikan salah satu Tunjangan Perumahan.
(2) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Bupati / Wakil Bupati Sumba Barat tidak diberikan Tunjangan Perumahan.
Your Correction
