Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan Kendaraan Dinas Jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, kepada yang bersangkutan dapat diberikan Tunjangan Perumahan.
(3) Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/ janji.
(4) Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, yang menggunakan Kendaraan Dinas Jabatan maka tidak dapat diberikan Tunjangan Transportasi.
(5) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/ janji.
Your Correction
