Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, Rumah Negara dan Perlengkapannya serta Kendaraan Dinas Jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (Satu ) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti. (2) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan Rumah Negara dan Perlengkapannya berhenti atau berakhir masa bakti, Rumah Negara dan Perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (Satu ) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa jabatan.
Your Correction