Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
(1) Pimpinan DPRD disediakan Rumah Negara dan Perlengkapannya serta Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana di maksud dalam pasal 18 (2) huruf a dan huruf b sesuai Ketentuan Peraturan Perundang– undangan.
(2) Rumah Negara dan Perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) huruf a dapat di sediakan bagi Anggota DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
(3) Pemakaian Rumah Negara dan Perlengkapannya serta Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pemakaian Rumah Negara dan Perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
(4) Pemeliharaan Rumah Negara dan Perlengkapannya serta Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pemakaian Rumah Negara dan Perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
Your Correction
