Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
(1) Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (1) huruf b dan huruf c, diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Perundang – undangan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
Your Correction
