Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
(1) Selain jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan Pemeriksaan Kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan diluar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Pemeriksaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) Tahun dan dilakukan dalam negeri serta tidak termasuk Istri dan anak.
Your Correction
