Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
(1) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai Peraturan Perundang – Undangan.
(2) Jaminan Kesehatan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk Istri dan Anak sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.
Your Correction
