Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari : a. Jaminan Kesehatan; b. Jaminan Kecelakaan Kerja; c. Jaminan Kematian; d. Pakaian Dinas dan Atribut . (2) Selain Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan Tunjangan Kesejahteraan Berupa : a. Rumah Negara dan Perlengkapannya ; b. Kendaraan Dinas Jabatan ; dan c. Belanja Rumah Tangga. (3) Selain Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan Tunjangan Kesejahteraan berupa : a. Rumah Negara dan Perlengkapannya; dan b. Tunjangan Transportasi.
Your Correction