Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap melaksanakan Reses, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf I dengan mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah.
Your Correction