Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
(1) Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) adalah data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
(2) Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
