Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) adalah data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan. (2) Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction