Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
Pemberian TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan ketentuan :
a. Untuk Kelompok Kemampuan Daerah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, sebanyak 7 (Tujuh) kali dari Uang Representasi Ketua DPRD;
b. Untuk Kelompok Kemampuan Daerah Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1) huruf b, sebanyak 5 ( Lima ) kali dari Uang Representasi Ketua DPRD; dan
c. Untuk Kelompok Kemampuan Daerah Rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1) huruf c, paling banyak 3 ( Tiga ) kali dari Uang Representasi Ketua DPRD.
Your Correction
