Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan ketentuan : a. Untuk Kelompok Kemampuan Daerah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, sebanyak 7 (Tujuh) kali dari Uang Representasi Ketua DPRD; b. Untuk Kelompok Kemampuan Daerah Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1) huruf b, sebanyak 5 ( Lima ) kali dari Uang Representasi Ketua DPRD; dan c. Untuk Kelompok Kemampuan Daerah Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1) huruf c, paling banyak 3 ( Tiga ) kali dari Uang Representasi Ketua DPRD.
Your Correction